Tanya jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

panduan memakai jubah / hijab yang benar

Transkrip Salah Satu Pertanyaan Pada Sesi Tanya Jawab: PANDUAN MEMAKAI JUBAH/HIJAB YANG BENAR SOAL: Masih banyak didapati akhwat dan ummahat memakai jubah yang berhias di lengan bagian atas dan bawah, terutama dibagian dada seperti bordir dan perhiasan yg menarik, sehingga sering tersingkap dihadapan ikhwan baik sengaja atau tidak ketika menutup purdah dan menggendong anaknya, sehingga memfitnah ikhwan yang melihatnya, dan bagaimana akhwat yang tidak memakai sarung tangan dan tidak jarang mereka terfitnah? Dijawab oleh Ust Muhammad Sarbini hafizhahullah Magelang, 3-5 jumadil awal 1437 H / 12-14 februari 2016 "Pada intinya perhiasan tersebut ataupun pakaian atau jubah yg dikenakan tersebut itu wajib tertutup dari luar oleh jilbab. Dan hati-hati jangan sampai tersingkap atau terlihat karena itu menimbulkan fitnah. Pengertian jilbab, gampangnya kalian lihat ada Abaya begitu salah satu makna jilbab. Jadi seorang akhwat, dia mengenakan pakaian : pakai jubah, pakai khimar kerudung kecil, kemudian ketika keluar rumah dihadapan non mahram, dia menutupi dari luar semua itu tadi dengan jilbab menggenakan abaya dan jangan ada yang terlihat dari jubah tersebut .. na'am.. yang mungkin jubah itu ada hiasannya .. JANGAN TERLIHAT atau mungkin ada anting ditelingannya atau ada gelang ditangannya.. JANGAN SAMPAI . TERLIHAT Itu wajib tertutup dari luar dengan jilbab *(kain yang menutup sekujur tubuhnya dari ujung kepala sampai telapak kaki)*. Itu jilbab seperti abaya atau yg semakna dengan itu yg masuk kategori dengan makna jilbab. Seperti keterangan Al Imam Albani yakni ada jilbab besar yang menutup bagian atas tubuhnya, kemudian bagian bawah tubuhnya juga tertutup oleh jubah yang memenuhi syarat, Yang warnanya gelap seperti hitam 👉Longgar 👉Tidak transparant 👉Dan tidak berhias (tidak memfitnah) Kerudung besar ini tadi yang dikenakan untuk menutup pakaian atas tubuh juga TIDAK BOLEH ADA HIASAN, Andaikan mengenakan abaya maka seperti abaya ini TIDAK boleh ada hiasan. Makanya sejak awal dulu ditanyakan dimajelis ini tentang *abaya kupu-kupu* yaa.. na'am ana langsung mengingkarinya.. mengatakan itu Harom... Tidak boleh.. dan semisalnya dengan itu. Intinya untuk Pakaian luar wanita yang bermakna jilbab ini tadi TIDAK BOLEH ADA SESUATU YANG MEMFITNAH. Hiasan.. juga dari segi warna.. tidak boleh transparant... Kalau ada sesuatu yg ada sifatnya hiasan, harus ada didalam semua, terbungkus dalam jilbab itu tadi. Jilbab yang disebutkan dalam Al Qur'an yang maknanya abaya atau yang menggunakan seperti abaya. Macam2 syaratnya, dari segi transparant , dari segi warnanya harus Gelap, tidak boleh ketat, tidak boleh ada hiasan, tidak boleh ada bordiran dan semisalnya yang terlihat dari luar. Na'am.. kemudian Sempurnakan itu semua dengan mengenakan kaos tangan dan mengenakan kaos kaki. Karena itu adat kebiasannya wanita salaf dimasa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Tetapi juga disini ana tanbihkan: JANGAN SAMPAI MENJADIKAN KAOS KAKI, KAOS TANGAN SEBAGAI PENGGANTI JILBAB. Sebagian akhawat atau ummahat jilbabnya, abayanya atau yang semisalnya itu tidak sampai menutup telapak kakinya. Hanya sampai pergelangan kakinya misalnya. kemudian telapak kakinya ditutup dengan kaos kaki. Ini tidak memenuhi syarat jilbab yang dimaksud dalam Ayat Allah subhanahu wata'ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."  (QS Al Ahzab :59) Jilbab ini tadi maknanya secara global adalah kain, pakaian yang menutup sekujur tubuh wanita yang menutupi pakaian yg dikenakannya sehari-hari dirumahnya menutup dari luar, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Abaya atau yang menggantikan fungsi abaya, seperti yang sudah digambarkan tadi. Dan ada hadits disana yang membicarakan ttg kain yang berlebih pada wanita. Ketika Islam berbicara tentang laki2 tidak boleh isbal. Kainnya tidak boleh menutupi mata kaki. Itu pada laki-laki. Sedangkan pada wanita harus tertutup oleh kain, oleh pakaian, mata kakinya bahkan telapak kakinya. Disebutkan bahwa bagi wanita, mereka diizinkan melebihi sejengkal, masih ada yang mengatakan 'kalau cuma seperti itu bisa tersingkap', maka ditinggikan lagi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang diberitakan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk melebihkan sampai sehasta. Kain yang berlebihan terseret ditanah sehingga tidak tersingkap telapak kakinya , dan itu disempurnakan dengan tetap memakai kaos kaki. Adapun pakai kaos kaki, kainnya pakaiannya tidak menutup telapak kakinya kemudian dengan anggapan bahwa kaos kaki itu menggantikan posisinya. Apa bedanya kalau ada wanita pakai rok sampai setengah betis kemudian betisnya ditutup dengan kaos kaki. Apa bedanya?? Wanita pakai jubah atau rok hanya sampai setengah betis, kemudian setengah betis kebawah sampai telapak kakinya ditutup pakai kaos kaki yang tinggi. Sama dengan yang tadi, Jubahnya sampai punggung telapak kaki atau sampai pergelangan kaki kemudian pakaiannya ditutup kaos kaki. Ini tidak memenuhi syarat jilbab syar'i. HATI-HATI ! Jangan sampai termasuk dalam kategori WANITA YANG TABARRUJ DAN DIANCAM NERAKA. Bertaqwalah kepada Allah subhanahu wata'ala Yang masih salah hijabnya dibenarkan... disempurnakan. Allahul muwwafiq 8 Muharram 1439 H / 28 September 2017 WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa` Channel Telegram: https://t.me/syarhussunnahlinnisa Dengarkan audionya via Telegram :  https://t.me/syarhussunnahlinnisa/12793 Foto:  bloom-blossom-close-up dari Pexels.com
8 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hadits shalawat pagi petang ternyata lemah

FATWA IBNU BAZ TENTANG DZIKIR SHALAWAT PAGI DAN PETANG Mufti: al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan:" Sejauh mana keshahihan hadits  .من صلى حين يصبح وحين يمسي عشراً, أدركته شفاعتي يوم القيامة" "Barangsiapa yang membaca shalawat di pagi dan sore hari 10 kali, niscaya dia akan mendapatkan syafa'atku di hari kiamat." Dan apakah boleh bershalawat kepada Nabi ﷺ di waktu pagi 10 kali, demikian pula 10 kali di waktu sore? Mohon jelaskan pada kami." Jawaban: بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعـد: Sungguh Allah telah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56) سورة الأحزاب. " Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi Muhammad. Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian kepadanya dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" Q.S. Al-Ahzab: 56 Nabi ﷺ bersabda dalam sebuah hadits yang shahih: "Barangsiapa bershalawat atasku¹ sekali, maka Allah akan bershalawat padanya sepuluh kali"² Dan satu kebaikan akan dibalas dengan 10 kebaikan yang serupa. Maka disyariatkan bagi setiap mukmin dan mukminah untuk memperbanyak membaca shalawat dan salam kepada Nabi ﷺ di waktu malam dan siang, (bahkan) di setiap waktu, berdasarkan (anjuran) dalam ayat yang mulia ini dan (berdasarkan) semua hadits yang shahih (tentang keutamaan membaca shalawat-pent). Adapun hadits ini, yang ditanyakan oleh wanita penanya "Barangsiapa bershalawat kepadaku 10 kali..." hadits ini tidak kuketahui keshahihannya. Aku tidak mengetahui keadaannya dan tidak pula aku mengetahui keshahihannya. Akan tetapi yang disyariatkan adalah memperbanyak shalawat dan salam kepada beliau di pagi dan sore hari, di seluruh waktu. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam pada beliau." Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) 🇸🇦 Arabic ✏ Catatan: 1. Terjadi salah tulis pada transkip fatwa. Pada fatwa ini tertulis " عليه." Padahal lafazh hadits yang benar adalah " علي." Demikian pula asy-Syaikh Ibnu Baz dalam rekaman audionya menukil hadits dengan lafazh "علي" 2. H.R. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu مدى صحة حديث من صلى حين يصبح وحين يمسي عشراً, أدركته شفاعتي يوم القيامة", وهل يجوز الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في الصباح عشراً وفي المساء عشراً؟ وضحوا لنا بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعـد: فقد قال الله عز وجل في كتابه الكريم: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56) سورة الأحزاب. وقال عليه الصلاة والسلام في الحديث الصحيح: (من صلى عليه واحدة، صلى الله عليه بها عشرا)والحسنة بعشر أمثالها، فيشرع لكل مؤمن ولكل مؤمنة الإكثار من الصلاة والسلام على النبي صلى الله عليه وسلم في الليل والنهار، في جميع الأوقات، لهذه الآية الكريمة، ولجميع الأحاديث الصحيحة. أما هذا الحديث الذي سألت عنه السائلة: (من صلى عليَّ عشراً.....) هذا لا أعرف له صحة، لا أعلم حاله ولا أعرف له صحة، لكن المشروع الإكثار من الصلاة والسلام عليه صباحاً ومساءً وفي جميع الأوقات -عليه الصلاة والسلام-. http://www.binbaz.org.sa/noor/828 Sumber gambar : pixabay
8 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

mengganti nama setelah masuk islam, haruskah?

MENGUBAH NAMA SETELAH MEMELUK AGAMA ISLAM Fatwa Ibnu Baz rahimahullah Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Amma Ba'du: Sebagai jawaban atas surat Anda tertanggal 13/9/1409 H, yang berisi pertanyaan tentang hukum mengganti nama bagi yang baru memeluk agama Islam dari nama aslinya ke dalam nama yang islami. Apakah itu merupakan sebuah keharusan atau bukan? Saya beritahukan bahwa tidak ada dalil syar'i yang mewajibkan untuk mengganti nama, bagi orang yang telah diberi hidayah oleh Allah untuk masuk Islam. Kecuali ada hal yang mengharuskannya secara syar'i. Sebagai contoh, nama yang bermakna penghambaan kepada selain Allah, seperti: Abdul Masih dan sebagainya, atau nama yang tidak pantas untuk disebut dan ada nama lain yang lebih baik dari itu, seperti nama huzn (sedih) diganti dengan sahl (mudah), dan nama-nama lainnya yang tidak pantas untuk disebut. Namun, mengganti nama yang bermakna penghambaan kepada selain Allah hukumnya adalah wajib, dan yang selainnya adalah baik dan utama untuk dilakukan. Termasuk dalam kategori kedua adalah nama-nama yang masyhur di kalangan orang-orang Nasrani (Kristen). Apalagi bila terdengar nama tersebut, diidentikkan dengan seorang Nasrani, maka sepantasnya nama tersebut diubah. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada semuanya untuk melakukan hal yang Dia cintai dan ridhai, dan menganugerahkan kepada kita semuanya akan pemahaman yang benar tentang agama dan senantiasa teguh di jalannya. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh http://www.binbaz.org.sa/article/77 http://t.me/ukhwh Syaikh bin Baz rahimahullah dalam kesempatan lain menjawab pertanyaan serupa. Apabila orang kafir telah masuk Islam apakah diharuskan untuk merubah namanya? Jawaban beliau : Apabila namanya bukan nama yang baik, maka disyariatkan baginya untuk merubah namanya setelah masuk Islam. Karena perubahan namanya akan memberikan kesan yang jelas dan nampak bahwa ia telah berpindah memeluk agama Islam. Karena dia akan ditanya tentang sebab perubahan namanya sehingga orang-orang akan mengetahui bahwa dia telah masuk Islam. Dan pada umumnya nama-nama mereka ketika masih kafir terkadang tidak sesuai syariat. Maka hendaknya diganti dengan nama-nama yang islami seperti Shalih, Ahmad, Abdullah, Abdurrahman, Muhammad dan nama-nama yang semisalnya. Sumber : Nur .'alad Darb 96. WhatsApp : KITA SATU https://bit.ly/KajianIslamTemanggung dari web : ilmusyari.com Foto : Daun Kering | Sumber : Pixabay
8 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum sedekah seberat rambut bayi yang baru lahir

SEPUTAR POTONG RAMBUT BAYI Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan berikut "Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya? Beliau menjawab: "Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar." Selesai jawaban beliau. (Sumber: Liqa al-Bab al-Maftuh 89) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah putrinya, Fatimah radhiallahu ‘anha, untuk menyedekahkan perak atas nama anaknya seberat rambut bayi yang digundul. Ini disebutkan oleh hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi al-Hasan radhiallahu ‘anhu dengan seekor kambing, lalu bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya berupa perak.” Ali radhiallahu ‘anhu berkata, "Kami menimbang (rambut)nya. Beratnya satu dirham atau beberapa dirham.” (Shahih Sunan at- Tirmidzi no. 1519) Maka dari itu, menjadi keharusan bagi yang memiliki keluasan untuk menyedekahkan perak seberat rambutnya. Jika tidak mampu, Allah ‘azza wa jalla tidak membebani suatu jiwa lebih dari kemampuannya. Hal lain yang perlu diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhis (4/148), seluruh riwayat sepakat menyebutkan (sedekah dengan) perak. Tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan emas. Bersedekah dengan perak ini dilakukan pada hari ketujuh, sebagaimana yang dipahami dari hadits. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah. (Ahkamul Maulud fis-Sunnah al-Muthahharah 79—80) Sebagian ulama berpendapat, jika pada hari ketujuh tidak ada tukang cukur yang bisa menggundul kepalanya, berat perak yang disedekahkan bisa ditentukan dengan perkiraan. (asy-Syarhul Mumti’ 7/321) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله pada kesempatan lain ditanya "Apakah tsabit (ada hadits  .shahih) dalam sunnah yang shahih bahwasannya bayi dicukur rambutnya pada hari yang ketujuh kelahirannya dan bersedekah seberat emas? Jika benar, apakah ini dilakukan terhadap anak lelaki saja ataukah anak lelaki dan perempuan keduanya sama pada yang demikian itu?" Jawaban: Telah datang hadits dalam sunnah pada perbuatan tersebut yang dijadikan landasan ulama untuk mencukur di hari yang ketujuh dan bersedekah seberat perak, namun itu khusus untuk anak lelaki saja, maksud bersedekah waraq seberat rambut yakni perak dan bukan emas . Adapun perempuan tidak dicukur kepalanya -- Majmu' Fatawa wa Rasail (25/244) Dan Syaikh al-'Utsaimin berkata: "Mencukur rambut anak pada hari yang ketujuh itu sunnah, telah datang hadits dari Nabi صلى الله عليه و سلم: (Dicukur dan bersedekah seberat waraq) yakni perak namun dengan syarat dilakukan oleh pencukur rambut yang profesional, sehingga tidak melukai kepala dan tidak terjadi bahaya atas bayi pada pencukuran tersebut, adapun jika tidak didapati pencukur yang profesional, saya berpendapat hendaknya tidak mencukur dan tidak bersedekah dengan sesuatupun yang berwujud perak seberat rambutnya." -- Liqa' al-Bab al-Maftuh (120) http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=133757 Siapa yang dicukur? Bayi laki-laki saja atau perempuan juga? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama. 1. Ada yang mengatakan dimakruhkan untuk bayi perempuan, dan ini adalah pendapat al-Mawardi. 2. Ada juga ulama yang mengatakan sama seperti bayi laki-laki. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali. (lihat Fathul Bari 9/595) Pendapat yang mengatakan digundul lebih kuat berlandaskan hadits, “Hanyalah wanita itu sama seperti laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 333) Dengan demikian, tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali jika memang ada dalil yang membedakannya. Misalnya, untuk tahallul (keluar) dari amalan haji dan umrah serta beberapa kondisi yang lain, wanita tidak boleh menggundul kepalanya berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wanita tidak ada keharusan menggundul, hanyalah bagi mereka memendekkan (rambut).” ( HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’) Asy Syeikh Al Utsaimin rahimahullah memberikan faedah dalam Fatawa Ahkamil Maulud (14-15): Rambut bayi yang baru lahir dicukur pada hari ke tujuh jika bayinya laki laki. Adapun bayi perempuan maka tidak dicukur rambutnya. Apabila rambut bayi laki laki dicukur maka setelah itu ditimbang seharga perak sebagaimana datang didalan hadist. Beliau juga berkata: "Dengan syarat ada tukang cukur yang bisa mencukur rambut bayi yang sekiranya tidak melukai kepala bayi dan tidak memudhoroti si bayi. Kalau tidak ada maka aku berpandangan si bayi tidak dicukur rambutnya, hanya dianjurkan untuk disedekahkan seharga perak dengan dikira kira berat rambut sang bayi. Begitupula Syaikh bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa yang dianjurkan dipotong rambutnya adalah bayi laki-laki, namun tidak untuk perempuan. (Fatawa Tarbiyatul Aulad) Allahu a'lam bishshawab Foto: baby-handle-tiny-father-family | Sumber : Pixabay Referensi : - Channel telegram : t.me/KajianIslamTemanggung - Channel telegram : t.me/ukhwh - Channel telegram : t.me/tarbiyatulaulad - Web : http://asysyariah.com/mencukur-rambut-bayi/ - Web : www.ilmusyari.com - Web : direktori.ahlussunnahkendari.com - Web : fawaaidwa.blogspot.co.id
8 tahun yang lalu
baca 5 menit

Tag Terkait