Talaqqi Rukban

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

larangan orang kota menjualkan barang pedagang desa dan membeli barang saat rombongan dagang dari desa belum sampai pasar

Orang kota tidak boleh menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai ke pasar. Rombongan dagang adalah orang-orang yang datang dari desa dengan barang dagangannya untuk dijual di pasar kota. Lalu, ada orang yang mencegat mereka sebelum sampai di pasar dan membeli barang mereka dengan harga murah, kemudian dia jual […]
Larangan Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang dari Desa Belum Sampai Pasar
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#makelar
Larangan Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang dari Desa Belum Sampai Pasar
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukumnya mencegat dan membeli barang di tengah jalan dari para pedagang, sebelum mereka memasuki lokasi pasar?

Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang. Ini termasuk praktik terlarang yang bernama talaqqi rukban (mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya). Dasarnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, yang isinya : ولا تلقوا السلع حتى يهبط بها السوق “Janganlah kalian mencegat barang […]
Apa Hukumnya Mencegat Dan Membeli Barang Di Tengah Jalan Dari Para Pedagang, Sebelum Mereka Memasuki Lokasi Pasar?
4 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#khiyar-jual-beli
Apa Hukumnya Mencegat Dan Membeli Barang Di Tengah Jalan Dari Para Pedagang, Sebelum Mereka Memasuki Lokasi Pasar?
Selengkapnya

Tag Terkait

talaqqi-rukban
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari