Syarat Dengan Sejumlah Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penyewaan lahan dengan sejumlah uang

Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha seperti ini harus ditinggalkan dan dialihkan ke cara lain yang dibolehkan oleh syariat, misalnya dengan menyewakan lahan kepada orang yang mampu mengelolanya dengan imbalan sejumlah uang atau bagi hasil panen dengan persentase tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]
Penyewaan Lahan Dengan Sejumlah Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#penyewaan-lahan
Penyewaan Lahan Dengan Sejumlah Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

syarat-dengan-sejumlah-uang
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari