Salat Berjamaah Di Masjid Yang Tidak Di Gunakan Salat Jum'at

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat berjamaah dengan imam yang masjidnya tidak digunakan sebagai tempat shalat jumat

Diperbolehkan melakukan shalat lima waktu di dalam masjid yang tidak digunakan sebagai tempat shalat Jumat. Kaum muslimin melakukan hal tersebut sejak zaman Nabi hingga hari ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#salat-berjamaah-di-masjid-yang-tidak-di-gunakan-salat-jumat
Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat
Selengkapnya

Tag Terkait

salat-berjamaah-di-masjid-yang-tidak-di-gunakan-salat-jumat
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari