Menyuap Petugas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar uang suap karena terpaksa

Jika kenyataannya demikian, maka uang yang Anda berikan untuk petugas bea cukai itu termasuk uang suap, dan suap itu haram. Adapun baju, sepatu, serta harga dan laba dari niaga yang Anda lakukan tidaklah dikategorikan haram bagi Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membayar Uang Suap Karena Terpaksa
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#menyuap-petugas
Membayar Uang Suap Karena Terpaksa
Selengkapnya

Tag Terkait

menyuap-petugas
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari