Menyewakan Pekerja Sewaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan pekerja sewaan dengan harga yang lebih tinggi dari kesepakatannya dengan penyewa pertama

Orang yang menyewa jasa pekerja dengan upah bulanan yang sudah disepakati bersama boleh menyewakannya kepada orang lain dengan upah yang lebih besar. Sebab, perbuatan itu masih tergolong penyewaan jasa yang pada dasarnya dibolehkan oleh syariat, asalkan kedua kontrak penyewaan tersebut masih dalam satu jenis pekerjaan.
Menyewakan Pekerja Sewaan Dengan Harga Yang Lebih Tinggi Dari Kesepakatannya Dengan Penyewa Pertama
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#menyewakan-pekerja-sewaan
Menyewakan Pekerja Sewaan Dengan Harga Yang Lebih Tinggi Dari Kesepakatannya Dengan Penyewa Pertama
Selengkapnya

Tag Terkait

menyewakan-pekerja-sewaan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari