Menyegerakan Penguburan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyegerakan penguburan jenazah

Pertama, anggota tubuh mayat yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Kedua, penguburan jenazah tidak boleh ditunda hanya karena menunggu kedatangan salah seorang kerabat si jenazah. Namun, jika kondisi darurat menuntut penundaan, maka hal itu tidak dilarang seperti mayat yang menjadi korban pembunuhan lalu penguburannya ditunda untuk memastikan pelaku yang membunuhnya. Ketiga, sekedar […]
Menyegerakan Penguburan Jenazah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#menyegerakan-penguburan
Menyegerakan Penguburan Jenazah
Selengkapnya

Tag Terkait

menyegerakan-penguburan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari