Menjual Barang Secara Tempo

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang secara tempo dengan harga lebih mahal

Seseorang boleh menjual barang dagangan, baik makanan maupun lainnya, secara berjangka atau tempo walaupun harganya lebih mahal dari harga pasar saat transaksi. Pembeli seyogyanya melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini berdasarkan sifat umum firman AllahTa’ala, فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai […]
Menjual Barang Secara Tempo Dengan Harga Lebih Mahal
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
#jual-beli#menaikan-harga
Menjual Barang Secara Tempo Dengan Harga Lebih Mahal
Selengkapnya

Tag Terkait

menjual-barang-secara-tempo
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari