Mengulang Umrah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

selesai umrah segera kembali lagi ke makkah, apakah perlu melakukan umrah lagi?

Ya, Anda boleh kembali melakukan umrah dari miqat Anda, atau dari kawasan halal manapun, baik umrah yang kedua tersebut untuk Anda sendiri maupun untuk salah seorang kerabat Anda, atau juga untuk orang lain yang bukan kerabat Anda. Hal ini jika orang yang Anda wakili tersebut telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menunaikannya, karena sudah […]
Selesai Umrah Segera Kembali Lagi ke Makkah, Apakah Perlu Melakukan Umrah Lagi?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Selesai Umrah Segera Kembali Lagi ke Makkah, Apakah Perlu Melakukan Umrah Lagi?
Selengkapnya

Tag Terkait

mengulang-umrah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari