Menahan Makan & Minum Ketika Perjalanan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang bepergian menahan diri (untuk tidak makan dan minum) jika telah sampai di tempatnya

Tidak berpuasa ketika melakukan perjalanan adalah rukhsah (keringanan) yang Allah berikan sebagai kemudahan bagi hamba-Nya. Jika penyebab rukhsah sudah tidak ada, maka secara otomatis rukhsah tersebut juga hilang. Orang yang tiba di daerahnya pada siang hari setelah melakukan perjalanan, maka dia wajib menahan diri (untuk tidak makan dan minum). Sebab, dia masuk dalam keumuman firman […]
Orang Yang Bepergian Menahan Diri (Untuk Tidak Makan Dan Minum) Jika Telah Sampai Di Tempatnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Orang Yang Bepergian Menahan Diri (Untuk Tidak Makan Dan Minum) Jika Telah Sampai Di Tempatnya
Selengkapnya

Tag Terkait

menahan-makan-minum-ketika-perjalanan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari