Memberi Hadiah Yang Adli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersikap adil dalam memberi hadiah kepada para istri

Jika demikian kondisinya, maka sang suami boleh mencatatkan kepemilikan kedua rumah tersebut untuk kedua istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Bersikap Adil Dalam Memberi Hadiah Kepada Para Istri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#memberi-hadiah-ke-istri
Bersikap Adil Dalam Memberi Hadiah Kepada Para Istri
Selengkapnya

Tag Terkait

memberi-hadiah-yang-adli
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari