Membatalkan Salat Jika Ada Jamaah Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang shalat sendirian wajib membatalkan shalatnya jika mengetahui ada shalat jamaah

Dia harus membatalkan shalatnya dan memulai lagi shalat dengan jamaah, karena hukum melaksanakan shalat jamaah baginya adalah wajib selama dia tidak memiliki uzur, dan di sini dia tidak memiliki uzur karena dia mampu melaksanakannya. Tidak masalah ketika harus membatalkan perkara fardu (wajib) karena ada uzur (alasan) syar’i, dan tidak diragukan lagi bahwa bergabungnya dia dengan […]
Orang Yang Shalat Sendirian Wajib Membatalkan Shalatnya Jika Mengetahui Ada Shalat Jamaah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#membatalkan-salat-jika-ada-jamaah-lain
Orang Yang Shalat Sendirian Wajib Membatalkan Shalatnya Jika Mengetahui Ada Shalat Jamaah
Selengkapnya

Tag Terkait

membatalkan-salat-jika-ada-jamaah-lain
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari