Memakai Gula Dengan Izin Perusahaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil gula dan menggunakannya untuk minuman dan sejenisnya atas izin perusahaan

Diperbolehkan mengambil gula dan menggunakannya untuk mencampur minuman atau apa pun, jika perusahaan benar-benar telah mengizinkan hal ini kepada para pekerjanya. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi, dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi, من استعملناه على عمل فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك فهو غلول “Orang yang telah […]
Mengambil Gula Dan Menggunakannya Untuk Minuman Dan Sejenisnya Atas Izin Perusahaan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#memakai-gula-dengan-izin-perusahaan
Mengambil Gula Dan Menggunakannya Untuk Minuman Dan Sejenisnya Atas Izin Perusahaan
Selengkapnya

Tag Terkait

memakai-gula-dengan-izin-perusahaan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari