mazhab

Asysyariah
Asysyariah

homoseksual menurut ulama empat mazhab

Imam Syamsuddin as-Sarkhasi[1] rahimahullah mengatakan, “Menurut Imam Abu Yusuf dan Muhammad, seorang yang mendatangi wanita yang bukan mahramnya pada duburnya, ia diberi hukuman had[2], sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat diberi hukuman takzir[3]. Demikian pula Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa (pelaku) liwath (homoseksual) wajib diberi hukuman takzir, sedangkan Imam Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa hukumannya […]
Homoseksual Menurut Ulama Empat Mazhab
5 tahun yang lalu
baca 4 menit
#asy-syariah-edisi-khusus-03#homoseksual
Homoseksual Menurut Ulama Empat Mazhab
Selengkapnya

Tag Terkait

mazhabmazhab-fikih
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari