Larangan Berkhalwat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki duduk dekat perempuan tanpa ada tirai tapi disertai suaminya

Maknanya: Bahwa seorang lelaki tidak boleh berduaan bersama seorang perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang tidak terlihat oleh seorangpun, kecuali apabila perempuan tersebut ditemani suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah, dan khawatir keduanya melakukan perbuatan keji atau hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut sehingga menyebabkan Allah Ta`ala murka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]
Seorang Lelaki Duduk Dekat Perempuan Tanpa Ada Tirai Tapi Disertai Suaminya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Seorang Lelaki Duduk Dekat Perempuan Tanpa Ada Tirai Tapi Disertai Suaminya
Selengkapnya

Tag Terkait

larangan-berkhalwat
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari