Kaus Tangan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kaus tangan

Perempuan boleh memakai kaus tangan, kecuali pada saat ihram. Jika ingin berwudu, maka dia harus melepaskannya dan mencuci tangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Kaus Tangan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Kaus Tangan
Selengkapnya

Tag Terkait

kaus-tangan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari