Isyarat Nikah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah untuk orang tuli

Orang yang tuli dan bisu dinikahkan dengan isyarat yang dimengerti seperti yang dipakai untuk mengisyaratkan makan, minum dan semua aktivitasnya, karena dalam kondisi ini, isyarat yang dimengerti itu menggantikan ucapan bagi orang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Akad Nikah Untuk Orang Tuli
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#isyarat-nikah
Akad Nikah Untuk Orang Tuli
Selengkapnya

Tag Terkait

isyarat-nikah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari