hukum perniagaan

Asysyariah
Asysyariah

makelar dalam jual beli

Bismilah. Saya mau bertanya tentang permasalahan seputar jual beli. Jual beli yang dikenal dengan istilah “belantik”, caranya menjualkan barang dari pemilik barang kepada pembeli. Contohnya, A berniat menjual sepeda seharga Rp50.000, lalu saya menjualkan sepeda A kepada B sebagai pembeli dengan penawaran harga Rp100.000. Si B membayar sepeda tersebut Rp100.000 kepada saya. Lalu saya bayarkan […]
10 tahun yang lalu
baca 7 menit
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-098#problema-anda
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-perniagaan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari