Hukum Penghulu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah tanpa penghulu

Apabila urusannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya ijab dari sang ayah dan qabul dari mempelai lelaki dan dihadiri oleh dua orang saksi maka pernikahan tersebut sah. Adapun pembacaan khutbah al-hajah oleh mempelai lelaki, hal itu tidak menghalangi sahnya akad nikah tersebut. Akan tetapi tetap diperintahkan untuk mengumumkan pernikahan itu dan tidak menyembunyikannya karena Rasulullah sallallahuhu […]
Akad Nikah Tanpa Penghulu
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan#hukum-penghulu
Akad Nikah Tanpa Penghulu
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-penghulu
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari