Hukum Menyuap

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyuap

Jika kenyataannya demikian, maka apa yang telah dipersembahkan oleh kontraktor adalah suap kepada insinyur. Oleh karena itu, dia (insinyur) haram menerimanya dan dia wajib membayar seluruh biaya perbaikan dan suku cadang. Sebaiknya dia menjauhi hal-hal yang potensial menimbulkan sangka dan tuduhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyuap
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-menyuap
Menyuap
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyuap
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari