Hukum Menyewakan Hewan Pejantan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan hewan pejantan

Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu `anhu, dia berkata, نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل “Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mengambil upah dari air mani hewan pejantan.” (HR. Ahmad, Bukhari, Nasa’i, dan Abu Dawud) Diriwayatkan pula dari […]
Menyewakan Hewan Pejantan
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#hukum-menyewakan-hewan-pejantan
Menyewakan Hewan Pejantan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyewakan-hewan-pejantan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari