Hukum Menjual Kurma Sebelum Penyerbukan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual kurma sebelum penyerbukan

Jual beli kurma sebelum penyerbukan tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga menjual kurma setelah penyerbukan, kecuali jika telah tampak matang. Adapun jika seseorang menjualnya bersama batang, dalam arti dia menjual keseluruhan pohon kurma, maka tidak apa-apa. Sebab, statusnya berarti ikut kepada batangnya, bukan terpisah. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من باع نخلاً قد […]
Menjual Kurma Sebelum Penyerbukan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-kurma-sebelum-penyerbukan
Menjual Kurma Sebelum Penyerbukan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-kurma-sebelum-penyerbukan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari