Hukum Mengkhitan Jenazah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengkhitan jenazah

Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengkhitan Jenazah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#hukum-mengkhitan-jenazah
Mengkhitan Jenazah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengkhitan-jenazah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari