Hukum Menginjak Tanaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menginjak tanaman pada saat ihram

Jika dia menginjaknya ketika berada di luar Tanah Haram maka tidak ada kafarat baginya, kecuali jika yang diinjaknya hak milik seseorang maka dia harus membayar sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Dan jika dia merusak tanaman atau tumbuhan milik seseorang di Tanah Haram maka dia harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya maka […]
Menginjak Tanaman Pada Saat Ihram
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-menginjak-tanaman
Menginjak Tanaman Pada Saat Ihram
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menginjak-tanaman
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari