Hukum Menggantikan Tanah Wakaf Dengan Tujuan Sama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pewakaf menggunakan tanah yang telah diwakafkan dan menggantinya dengan tanah lain untuk tujuan yang sama

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa orang tersebut berhak atas tanahnya yang pertama karena dia telah memberikan gantinya untuk keperluan wakaf yang sama. Namun, jika harga tanah yang pertama lebih mahal daripada harga tanah yang kedua menurut pihak yang dipercaya yang ditunjuk oleh Anda untuk melihat dan memperkirakan harga kedua […]
Pewakaf Menggunakan Tanah Yang Telah Diwakafkan Dan Menggantinya Dengan Tanah Lain Untuk Tujuan Yang Sama
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menggantikan-tanah-wakaf-dengan-tujuan-sama
Pewakaf Menggunakan Tanah Yang Telah Diwakafkan Dan Menggantinya Dengan Tanah Lain Untuk Tujuan Yang Sama
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menggantikan-tanah-wakaf-dengan-tujuan-sama
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari