Hukum Mengambil Upah Memandikan Jenazah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang jasa memandikan jenazah

Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Uang Jasa Memandikan Jenazah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-upah-memandikan-jenazah
Uang Jasa Memandikan Jenazah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-upah-memandikan-jenazah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari