Hukum Mengambil Bunga Riba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil bunga uang di bank berupa uang atau manfaat lainnya

Jawaban bagi kedua permasalahan tersebut: Tidak boleh mengambil bunga riba uang yang dititipkan di bank, baik bunga ini berupa uang maupun lainnya, seperti pemberian layanan bagi para nasabah berupa layanan perbaikan dan lainnya. Hanya diperbolehkan menitipkan uang di bank dengan tujuan menjaga saja dalam kondisi darurat, tanpa mengambil bunganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad […]
Mengambil Bunga Uang Di Bank Berupa Uang Atau Manfaat Lainnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-bunga-riba
Mengambil Bunga Uang Di Bank Berupa Uang Atau Manfaat Lainnya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-bunga-riba
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari