Hukum Mengadakan Perayaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengadakan perayaan-perayaan

Pertama, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pernikahan secara rahasia (diam-diam) dan memerintahkan untuk mengumumkan acara pernikahan. Resepsi dan tasyakur pindah ke rumah suami termasuk bentuk mengumumkan pernikahan. Dengan demikian, ini dianjurkan oleh agama. Kecuali, jika dalam acara tersebut terdapat nyanyian yang tidak baik, bercampurnya laki-laki dan perempuan, atau perbuatan haram lainnya. Kedua, hari raya […]
Mengadakan Perayaan-perayaan
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
#shalat#hukum-mengadakan-perayaan
Mengadakan Perayaan-perayaan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengadakan-perayaan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari