Hukum Menentukan Keuntungan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menentukan (membatasi) untung

Seseorang boleh menjual harta miliknya dan yang berada pada dirinya dengan mendapatkan keuntungan yang dibatasi kadar atau ukurannya. Dia juga boleh menjualnya dengan keuntungan yang tidak dibatasi, dan kedua belah pihak mengetahui nominal harga yang sama-sama disepakati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menentukan (Membatasi) Untung
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menentukan-keuntungan
Menentukan (Membatasi) Untung
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menentukan-keuntungan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari