Hukum Menamai Toko Alhamdulillah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penamaan beberapa tempat misalnya restoran “alhamdulillah” dan kedai daging “bismillah”

Hal tersebut tidak dibolehkan, karena mengandung unsur meremehkan kalimat zikir dan nama Allah Ta`ala, menggunakannya pada tempat yang tidak tepat, dan menjadikannya sebagai sarana mencapai tujuan yang bertentangan dengan maksud syariat berkenaan kalimat tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Penamaan Beberapa Tempat Misalnya Restoran “Alhamdulillah” Dan Kedai Daging “Bismillah”
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-menamai-toko-alhamdulillah
Penamaan Beberapa Tempat Misalnya Restoran “Alhamdulillah” Dan Kedai Daging “Bismillah”
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menamai-toko-alhamdulillah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari