Hukum Memperdagangkan Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memperdagangkan mata uang

Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda. Namun, pada mata uang yang sama disyaratkan adanya kesamaan jumlah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Memperdagangkan Mata Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-memperdagangkan-mata-uang
Memperdagangkan Mata Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memperdagangkan-mata-uang
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari