Hukum Memberi Pematangan Warna

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pematangan warna

Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pematangan Warna
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-memberi-pematangan-warna
Pematangan Warna
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memberi-pematangan-warna
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari