Hukum Membeli Emas Secara Krdit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual emas ke toko-toko perhiasan dengan sistem catatan (kredit)

Jual beli emas dengan perak atau berbagai jenis mata uang lainnya tidak diperbolehkan jika tidak diserahterimakan secara langsung. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihish Shalatu was Salam, الذهب بالورق ربًا إلا هاء وهاء “Jual beli emas dengan perak adalah riba, kecuali jika kedua belah pihak mengucapkan ‘Anda ambil ini dan saya beri itu’ (tunai).” (Muttafaq […]
Menjual Emas Ke Toko-toko Perhiasan Dengan Sistem Catatan (Kredit)
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-membeli-emas-secara-krdit
Menjual Emas Ke Toko-toko Perhiasan Dengan Sistem Catatan (Kredit)
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-emas-secara-krdit
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari