Hukum Membatalkan Puasa Sunah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan puasa sunah

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk membatalkannya dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha. Sebab, orang yang berpuasa sunah mempunyai kebebasan sebelum berpuasa, maka setelahnya pun dia mempunyai kebebasan (meneruskan atau membatalkan). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membatalkan Puasa Sunah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Membatalkan Puasa Sunah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membatalkan-puasa-sunah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari