Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan obat tetes mata pada siang hari ramadhan

Ya. Menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama, ini boleh dan tidak membatalkan puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menggunakan Obat Tetes Mata Pada Siang Hari Ramadhan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Menggunakan Obat Tetes Mata Pada Siang Hari Ramadhan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-obat-tetes-mata-saat-puasa
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari