Hukum Memakai Dana Lembaga Sosial

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil dana lembaga sosial dan menggunakannya

Perempuan tersebut wajib bertobat kepada Allah atas perbuatannya dan harus mengembalikan uang yang dia ambil kepada pihak yang menjadi target pemberian oleh lembaga sosial tersebut. Yaitu dengan memberikannya kepada fakir miskin. Dia boleh mengembalikannya kepada lembaga melalui orang yang bertanggung jawab, baik laki-laki maupun perempuan, atas nama hamba Allah. Dengan begitu maka tanggungannya telah terbebas, […]
Mengambil Dana Lembaga Sosial Dan Menggunakannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-memakai-dana-lembaga-sosial
Mengambil Dana Lembaga Sosial Dan Menggunakannya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-dana-lembaga-sosial
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari