hukum memakai celak

Asysyariah
Asysyariah

hukum memakai celak

Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin rahimahullah tentang hukum memakai celak. Beliau rahimahullah pun menjawab, “Bercelak itu ada dua macam: Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa […]
Hukum Memakai Celak
14 tahun yang lalu
baca 1 menit
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-6#niswah
Hukum Memakai Celak
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-celak
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari