Hukum Melewati Miqat Tanpa Ihram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melewati miqat tanpa ihram

Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Jika kalian tidak berihram dari miqat, maka setiap orang dari kalian wajib membayar dam, yaitu menyembelih kambing yang disembelih di Makkah al-Mukarramah, dan diberikan kepada orang-orang fakir-miskin dan kalian sama sekali tidak boleh memakannya. […]
Melewati Miqat Tanpa Ihram
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Melewati Miqat Tanpa Ihram
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-melewati-miqat-tanpa-ihram
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari