hukum maklar

Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

mengambil untung sebagai perantara

Soal: Seseorang (A) membeli barang melalui internet dengan alamat orang lain (B). Setelah barang sampai, orang tersebut (B) mengirim uang kepada orang yang membelikan tadi (A). Apakah orang yang membelikan tadi boleh mengambil keuntungan dari barang tersebut?  Jawab: Jawabannya dirinci sesuai dengan keadaan orang tersebut: Apabila sifatnya menolong, dia tidak boleh mengambil keuntungan kecuali dapat […]
6 tahun yang lalu
baca 1 menit
#nikah#hukum-maklar
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-maklar
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari