Hukum Lesbian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah lesbi itu dan apakah dikenai had (hukuman)?

Lesbi adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita. Lesbi itu haram dan wajib dikenai takzir, bukan had. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah Lesbi Itu Dan Apakah Dikenai Had (Hukuman)?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-lesbian
Apakah Lesbi Itu Dan Apakah Dikenai Had (Hukuman)?
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum lesbian

Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya […]
Hukum Lesbian
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-lesbian
Hukum Lesbian
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-lesbian
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari