Hukum Laki-laki Memakaikan Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakaikan emas ke tangan pembeli perempuan

Seorang laki-laki tidak boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan perempuan yang bukan mahramnya, baik lelaki tersebut penjual atau pun bukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Memakaikan Emas Ke Tangan Pembeli Perempuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-laki-laki-memakaikan-emas
Memakaikan Emas Ke Tangan Pembeli Perempuan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-laki-laki-memakaikan-emas
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari