hukum kosmetik

Daarul Ihsan
Daarul Ihsan oleh admin daarulihsan

hukum menjual kosmetik

Hukum menjual make-up dan alat – alat/bahan – bahan kecantikan ? Jawab Tidak mengapa yang demikian. Menjual make-up dan bahan/alat kecantikan untuk wanita yang dengannya dipakai dengan cara yang mubah [diperbolehkan dalam syariat] maka tidak mengapa. (di jawab oleh Syaikh Muhammad ibn Hadi al-Madkholy hafizhahullah)
11 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fatwa#hukum-kosmetik
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-kosmetik
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari