hukum inai

Asysyariah
Asysyariah

hukum berhias dengan inai

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, lebih-lebih lagi apabila si wanita telah bersuami berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, pendapat yang benar bahwa hal ini mubah (dibolehkan) baginya. Hanya saja, dia tidak boleh menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.
Hukum Berhias dengan Inai
14 tahun yang lalu
baca 1 menit
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-7#niswah
Hukum Berhias dengan Inai
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-inai
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari