Hukum Deposito

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendepositokan uang di bank dengan tingkat keuntungan tertentu

Deposito tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Allah juga berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ […]
Mendepositokan Uang Di Bank Dengan Tingkat Keuntungan Tertentu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bank-konvensional
Mendepositokan Uang Di Bank Dengan Tingkat Keuntungan Tertentu
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-deposito
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari