Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bermuamalah dengan bank-bank islami cabang dari bank-bank konvensional

Tidak apa-apa bermuamalah dengan bank cabang tersebut jika tidak ada praktik riba, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank atau lainnya, selagi muamalah tersebut tidak mengandung perkara haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Bermuamalah Dengan Bank-bank Islami Cabang Dari Bank-bank Konvensional
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-bermuamalah-dengan-bank-konvensional
Bermuamalah Dengan Bank-bank Islami Cabang Dari Bank-bank Konvensional
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bermuamalah-dengan-bank-konvensional
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari