Hukum Berlangganan Asuransi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perusahaan yang berjanji membantu orang saat mobilnya macet di manapun

Berlangganan seperti ini tidak diperbolehkan karena ia mengandung unsur penipuan dan perjudian dan termasuk praktik asuransi komersial. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Aaa Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa Sallam.
Perusahaan Yang Berjanji Membantu Orang saat Mobilnya Macet di Manapun
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#berlanggana-asuransi
Perusahaan Yang Berjanji Membantu Orang saat Mobilnya Macet di Manapun
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-berlangganan-asuransi
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari