Hukum Berkurban dengan Dubuk

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berkurban dengan dubuk

Tidak boleh berkurban dengan dubuk baik untuk seorang maupun untuk tujuh orang karena hewan kurban yang disyariatkan adalah onta, sapi dan domba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Berkurban Dengan Dubuk
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-berkurban-dengan-dubuk
Berkurban Dengan Dubuk
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-berkurban-dengan-dubuk
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari