Hukum Berihram Pakai Pakaian Biasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai pakaian biasa saat berihram

Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu dibolehkan oleh agama. Karena ia memakai pakaian berjahit, maka ia wajib puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ dari makanan pokoknya, atau menyembelih kambing kurban. Hukum serupa dikenakan […]
Memakai Pakaian Biasa Saat Berihram
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Memakai Pakaian Biasa Saat Berihram
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-berihram-pakai-pakaian-biasa
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari