Hukum Bercampurbaur Mahasiswa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah mahasiswa belajar di universitas yang bercampur antara lelaki dan perempuan, demi mendapatkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat?

Seorang mahasiswa muslim tidak boleh belajar di kelas-kelas yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah besar. Anda harus berupaya menempuh studi di tempat yang tidak ada percampuran lawan jenis, demi menjaga agama dan kehormatan Anda. وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan […]
Bolehkah Mahasiswa Belajar Di Universitas Yang Bercampur Antara Lelaki Dan Perempuan, Demi Mendapatkan Ilmu Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jihad#belajar
Bolehkah Mahasiswa Belajar Di Universitas Yang Bercampur Antara Lelaki Dan Perempuan, Demi Mendapatkan Ilmu Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bercampurbaur-mahasiswa
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari