Hibah Pemberian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi istri

Jawaban 1: Harta atau yang lainnya yang anda hibahkan (berikan) kepada istri tatkala anda masih hidup itu boleh dan tidak ada masalah, dan pemberian itu menjadi hak milik istri. Jawaban 4: Apabila pengalihan saham berdasarkan persetujuan pihak yang mempunyai hak; di mana dia merelakan haknya, maka tidak ada masalah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]
Memberi Istri
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hibah-pemberian
Memberi Istri
Selengkapnya

Tag Terkait

hibah-pemberian
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari